Header Ads

Putusan hakim di sidang Ahok bisa jadi dasar bebaskan Buni Yani

BerkahMedia - Pengurus MUI Kabupaten Bogor, Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani mengatakan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama bisa menjadi dasar acuan penegak hukum untuk membebaskan Buni Yani.

Putusan hakim di sidang Ahok bisa jadi dasar bebaskan Buni Yani
Menurutnya dalam pertimbangan majelis hakim dan fakta -fakta persidangan dari kesaksian saksi pelapor tidak ada yang menggunakan uploadan Buni Yani. "Bukti putusan hakim ini akan menjadi dasar, seharusnya juga membebaskan buni yani secara hukum buni yani tidak bisa dipersalahkan, Karena saksi pelapor kita tidak menggunakan uploadan buni yani. Secara hukum buni yani harus dibebaskan karena itu fakta hukum," ujarnya di depan auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Wilyuddin juga mengapresiasi keberanian Majelis Hakim yang berani memutus Ahok dengan ultra Petitum, oleh karena itu ia pun meminta semua masyarakat untuk mendoakan Majelis hakim agar istiqomah dalam menjalankan pekerjaannya.

"Kita bersyukur hakim mendengar keluhan-keluhan kita dan tuntutan kita, alloh mengabulkan doa-doa kita, Kita berdoa mudah-mudahan hakim diberkati ilmunya, diberkati rizkinya dan diberkati juga masa depannya dan dipuji diatas langit dan bumi," ujarnya

Selain itu ia juga mengingatkan kepada penegak hukum, khususnya JPU yang diberi wewenang untuk menuntut Ahok agar tidak menyepelekan dan memainkan hukum.

Jika JPU tetap mempermainkan hukum tentunya rakyat akan sangat disepelekan dan ini akan mengundang amarah rakyat.

"Jangan main-main terhadap hukum karena apabila hukum ini dilanggar, maka indonesia akan runtuh. Berarti mengundang peperangan didalam internal islam dan juga di bangsa indonesia," tegasnya [BerkahMedia.Net rnc]

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang baik dan bijak

Diberdayakan oleh Blogger.