Header Ads

Akhirnya Proyek Reklamasi Diambil Alih Oleh Pemerintah Pusat



Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan keinginan Presiden Joko Widodo agar proyek Giant Garuda Project dan proyek reklamasi 17 pulau diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
"Presiden tekankan proyek ini tidak dikendalikan oleh swasta, tapi sepenuhnya dalam kontrol Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Presiden Joko Widodo pun meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menuntaskan rencana besar proyek tersebut selama 6 bulan, selama masa moratorium pembangunan proyek reklamasi.
"Presiden memberi arahan dan sekaligus minta Bappenas selama moratorium 6 bulan ini untuk selesaikan planning besar, antara program Garuda Project dengan terintegrasi bersama reklamasi 17 Pulau," kata Pramono.
Mengenai proyek reklamasi yang sudah berjalan, Pramono mengatakan akan dilakukan pembenahan. Pembenahan tersebut, yakni baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan sinkronisasi dan mengintegrasikan semua peraturan perundangan yang ada.
"Dan juga menyampaikan kepada Bappenas untuk menjadi plan besar bersama," ucap Pramono.
Utamakan Nelayan
Selain ingin proyek reklamasi dan Giant Garuda Project, diambil alih oleh pemerintah, presiden Joko Widodo juga mengimbau agar proyek tersebut mengedepankan kepentingan masyarakat, atau nelayan setempat.

Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan, memberikan manfaat bagi rakyat, terutama para nelayan.
Presiden dalam keputusannya juga meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi, yang merupakan bagian dari mega proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka, Presiden meminta dilakukan sinkronisasi di semua kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari," kata Pramono.

sumber : Tribunnews.com

Tidak ada komentar

Berkomentarlah yang baik dan bijak

Diberdayakan oleh Blogger.